Bupatiku Ternyata Korupsi

Bupati Tegal nonaktif Agus Riyanto terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota divonis lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis.
 
Ketua majelis hakim Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan hukuman pengganti selama satu tahun penjara.

Agus Riyanto yang mengenakan kemeja biru kombinasi putih juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar maka yang bersangkutan akan di penjara selama tiga tahun.

Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Noor Ediyono.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Agus Riyanto yang ditahan sejak 28 Juni 2011 itu menyatakan akan mengajukan banding. "Saya mengajukan banding karena merasa ada logika hukum yang tidak rasional dalam kasus ini," katanya yang ditemui usai sidang.
Sementara itu, Marhamah, istri Agus Riyanto terlihat menangis sambil memeluk anak perempuannya setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis.

Agus Riyanto dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar.
Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno, dan stafnya Budi Haryono. Keduanya telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.

Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jateng juga menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.
 

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut