
Guru, digugu dan ditiru. Kedua kata tesebut
sudah cukup untuk mewakili akan peran dan fungsi guru, baik di lembaga
pendidikan maupun di tengah-tengah masyarakat. Namun pertanyaannya guru yang
bagaimana yang patut digugu dan ditiru. Regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam
mengatur segala hal tentang profesi guru diwujudakan dalam UU No. 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen serta PP
No. 74 Tahun